Selamat Datang di WBS Pinrang Kab , Anda dapat mengirim aduan anda pada form yang tersedia , pastikan anda mengirim beserta lampiran/bukti terkait . Terima kasih

Kirim Aduan

jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintahan Kabupaten Pinrang, silahkan melapor ke Inspektorat Kabupaten Pinrang. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut



Periksa Laporan Anda
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Inspektorat Kabupaten Pinrang, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan

Isi Formulir Pengaduan
Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".

Upload Lampiran
Upload Lampiran (Berkas Pendukung) apabila ada sebagai bukti atas laporan andan .Namun Kami sangat Menghapkan lampiran Untuk Memudahkan Dalam Melakukan Tindakan

Pantau Pengaduan
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.

Lengkapi Formulir Pengaduan

Pastikan Data yang anda masukkan valid dan dapat dipertanggung jawabkan , Maksimal pengaduan 2x Perhari



Kategori *
Email Anda *
Nama Terlapor *
NIP Terlapor *
No.WA Pelapor *
Instansi Terlapor *
File Lampiran / Bukti
Deskripsi Aduan *


Anda Dapat Mengecek Status Pada Menu - Cek Status Aduan