Selamat Datang di WBS Pinrang Kab , Anda dapat mengirim aduan anda pada form yang tersedia , pastikan anda mengirim beserta lampiran/bukti terkait . Terima kasih

Selamat Datang

WHISTLE BLOWING SYSTEM KABUPATEN PINRANG

Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan Yang Jujur dan Bersih, Laporkan Setiap Pelanggaran Yang Terjadi Di Lingkungan Kerja

 Kirim Aduan Sekarang

Tata Cara Aduan

jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintahan Kabupaten Pinrang, silahkan melapor ke Inspektorat Kabupaten Pinrang. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistle blowing System Inspektorat Kabukaten Pinrang, yaitu 

Periksa Laporan Anda
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Inspektorat Kabupaten Pinrang, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan

Isi Formulir Pengaduan
Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".

Upload Lampiran
Upload Lampiran (Berkas Pendukung) apabila ada sebagai bukti atas laporan andan .Namun Kami sangat Menghapkan lampiran Untuk Memudahkan Dalam Melakukan Tindakan

Pantau Pengaduan
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.

Frequently Asked Questions


Seseorang yang melaporkan kepada KPK perihal adanya perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Sistem ini secara teknis menjaga identitas dan informasi Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini: Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda. KPK akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, KPK hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.

Ya, pelapor akan mendapatkan tanggapan dan respon atas laporan/pengaduan yang disampaikan. Respon terhadap laporan/Pengaduan di KWS akan disampaikan maksimal 5 hari kerja. Jika dalam jangka waktu 5 hari kerja, pelapor tidak menanggapi respon petugas atas laporan/pengaduannya, maka petugas akan menyelesaikan proses verifikasi atas laporan/pengaduan yang disampaikan pada sistem pelaporan KWS.

Ya, seluruh laporan/pengaduan pada system pelaporan KWS akan diterima oleh sistem pengaduan ini, oleh karena itu pelapor dapat mengirimkan laporan/pengaduan dengan materi yang sama pada 1 (satu) akun nomor pengaduan. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan/pengaduan dengan materi yang sama beberapa kali. Petugas akan merespon laporan/pengaduan yang sama hanya pada 1 (satu) akun nomor pengaduan saja

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Grafik Aduan WBS

Berikut Tampilan Grafik Aduan WBS Pinrang Berdasarkan Kategori Pelaporan


Berita Terbaru